3 Langkah Perusahaan Cegah PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasannya...

3 Langkah Perusahaan Cegah PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasannya...

Kebijakan Tarif Anti Dumping: Solusi atau Masalah Baru?.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID – Setidaknya ada 3 langkah perusahaan cegah PHK sesuai UU Cipta Kerja.

Hal itu masih bisa dilakukan jika tidak terjadi faktor X hingga PHK itu tak bisa lagi dihindari sebuah perusahaan.

Sebab, PHK itu kebanyakan ditakuti, meskipun hal itu banyak juga membawa dampak positif bagi perusahaan.

Karena efek dari PHK itu sendiri bisa dirasakan langsung oleh perusahaan ketika ekonomi berangsur membaik.

BACA JUGA:11 Klaster Dibahas UU Cipta Kerja, Mulai Kemudahan Berusaha hingga Perlindungan UMKM

BACA JUGA:Oooh! Tenyata Ini Tujuan Dibuat UU Cipta Kerja, Termasuk Harapan Pemerintah Kedepan...

Namun yang pasti perusahaan harus memastikan pekerja atau karyawan atau buruh yang tidak terkena dampak PHK, bisa memaksimalkan potensi yang ada.

Dimana, ketiga langkah perusahaan cegah PHK sesuai UU Cipta Kerja tersebut, yakni sebagai berikut:

1. Perusahaan Bisa Fokus pada Investasi dan Pengembangan

Adanya pengurangan SDM setelah lakukan PHK terhadap beberapa pekerja atau karyawan, tentu membuat beban kerja dan tanggungjawab pekerja atau karyawan akan bertambah.

Bahkan, beban kerja dan tanggungjawab bertambah itu, sering juga tanpa ada kenaikan gaji ataupun kenaikan jabatan tertentu.

BACA JUGA:10 Kategori Pekerja Tak Bisa di PHK Sepihak sesuai UU Cipta Kerja, Nomor 3 Semua Pasti Sepakat...

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Jam Kerja Karyawan 8 Jam Per Hari Sesuai UU Cipta Kerja, Termasuk Tujuannya...

Jika hal itu terjadi tentu akan berdampak buruk bagi pekerja atau karyawan karena tak ada pengembangan kemampuan. Akhirnya pekerja atau karyawan merasa terbebani dan burn-out.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: