Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, KPU Sumsel Ambil Langkah Ini

Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, KPU Sumsel Ambil Langkah Ini

--

BACA JUGA:Beni Hernedi Klarifikasi Istilah

"Misalnya, dari seribu suara sah, pasangan calon harus meraih minimal 501 suara dengan sebaran yang memenuhi syarat.

Kami akan menjalankan aturan tersebut, dan jika ada aturan baru, kami juga akan menyesuaikannya," jelas Handoko.

Komisi II DPR RI, KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah sepakat untuk menggelar Pilkada ulang pada 2025 jika kotak kosong menang.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Selasa (10/9/2024) malam dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja berikutnya pada 27 September 2024.

BACA JUGA:Pilkada Papua Barat 2024: Sejarah Terbentuknya Calon Tunggal dalam Pilgub Pertama

BACA JUGA:Pilkada Sumsel 2024: Elektabilitas Cagub Herman Deru Tembus 70 Persen, Peluang Menang Kian Besar

Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR RI, menjelaskan bahwa pembahasan lanjutan bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP akan fokus pada aturan penyelenggaraan Pilkada ulang untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong.

"Akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang akan datang," kata Doli.

Sebelumnya, Anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan dua alternatif jika kotak kosong menjadi pemenang dalam Pilkada 2024,

yaitu mengadakan pemilihan ulang pada tahun berikutnya atau dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:Pasangan Muchendi-Supriyanto Laksanakan Tes Kesehatan di RSMH Palembang: Langkah Penting Menuju Pilkada OKI

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Muchendi-Supriyanto Siap Bangun OKI dengan Jaringan Kuat dan Strategi Matang

"Alternatif pertama memungkinkan daerah segera memiliki kepala daerah terpilih, sedangkan alternatif kedua mengedepankan keserentakan penyelenggaraan Pilkada sesuai jadwal," ujar Idham.

Keputusan akhir terkait hal ini masih menunggu pembahasan lebih lanjut oleh KPU dan instansi terkait lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: