DKPP RI Putuskan Pecat Feru dari Bawaslu OKU

DKPP RI Putuskan Pecat Feru dari Bawaslu OKU

Suasana sidang DKPP. Foto: Ist--

Setelah putusan DKPP RI, Selasa, 17 September 2024, pihak Bawaslu harus melaksanakan putusan paling lambat 7 hari. 

Pengganti Feru harus segera dìsiapkan. Apalagi mengingat Pilkada OKU sudah masuk tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati.

Dan berdasarkan hasil seleksi terdahulu Calon Pengganti Feru ada tiga orang. Yakni Naning Wijaya, Asani dan Anggi Irawan.

Hingga saat ini belum dìketahui siapa yang akan menggantikan Feru. Yang jelas dari tiga orang itu, jelas harus dìlihat dulu rangking nilainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: