KSPI Desak Pemerintah Naikkan UMP 8-10 Persen di Tahun 2025: Said Iqbal Soroti Penurunan Daya Beli Buruh

KSPI Desak Pemerintah Naikkan UMP 8-10 Persen di Tahun 2025: Said Iqbal Soroti Penurunan Daya Beli Buruh

Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja: MK Putuskan Ubah Sejumlah Pasal yang Ancam Hak Perlindungan Pekerja.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

"Kenaikan upah harus diikuti dengan pengendalian harga barang dan jasa. Jika tidak, maka kenaikan upah hanya akan menjadi simbolis tanpa memberikan dampak yang nyata bagi kesejahteraan buruh," tandasnya.

Arah Kebijakan Upah di Masa Depan

Dalam tuntutannya, KSPI berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada kenaikan upah minimum semata, tetapi juga memperhatikan disparitas upah antara kabupaten dan kota yang berdekatan. 

Disparitas ini, menurut Iqbal, menciptakan ketimpangan yang signifikan di antara buruh yang tinggal di daerah dengan biaya hidup yang tinggi namun mendapatkan upah yang rendah.

"Kami meminta agar pemerintah memperhatikan disparitas upah antardaerah. Kesenjangan ini sering kali merugikan buruh yang tinggal di wilayah dengan biaya hidup tinggi. Kenaikan UMP sebesar 10 persen di daerah-daerah dengan disparitas tinggi adalah langkah yang tepat untuk mengatasi ketidakadilan tersebut," jelasnya.

KSPI juga menyatakan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak buruh melalui dialog sosial dengan pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha. 

Said Iqbal menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal kenaikan upah, tetapi juga soal perlindungan hak-hak dasar buruh dan kesejahteraan mereka di masa depan.

"Kami berharap pemerintah mendengarkan aspirasi kami. Kenaikan UMP adalah bagian dari perjuangan besar untuk menciptakan kondisi kerja yang adil dan sejahtera bagi seluruh buruh di Indonesia," pungkas Said Iqbal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: