Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan M-Paspor Kepada Masyarakat OKU

Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan M-Paspor Kepada Masyarakat OKU

--

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pegawai dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Kementerian Agama.

Dalam sesi paparan, beberapa narasumber memberikan informasi yang bermanfaat tentang proses dan persyaratan dalam pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Koordinasi dengan BPKP, Kuatkan Penyelenggaraan SPIP

BACA JUGA: Kontingen Kemenkumham Sumsel Sabet Empat Medali di Kejuaraan Nasional Kempo Menkumham Cup

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU, Dr. M. Ali, memberikan perspektif dari sisi agama, menjelaskan pentingnya memiliki paspor untuk melaksanakan ibadah umroh dan haji.

"Paspor adalah dokumen penting bagi mereka yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Dengan adanya M-Paspor, diharapkan masyarakat lebih mudah mengurusnya," jelasnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKU, A. Suryadi, juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Kolaborasi ini adalah langkah untuk memastikan bahwa semua proses administrasi dapat berjalan dengan baik," tambahnya.

BACA JUGA:Iuran dan Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik Per 1 Oktober 2024: Bagaimana Nasib Peserta Program JKN?

BACA JUGA: Tingkatkan Pelayana Publik, Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Sosialisasi Aplikasi M-Paspor

Sosialisasi ini juga mendapat perhatian dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Antonius Frisky, yang menjelaskan tentang mekanisme dan prosedur pengajuan paspor.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami setiap langkah yang perlu diambil dalam pengajuan paspor, termasuk dokumen yang diperlukan dan cara penggunaan aplikasi," ungkapnya.

Dalam sesi tanya jawab, banyak peserta yang antusias untuk menanyakan berbagai hal terkait aplikasi M-Paspor.

Beberapa pertanyaan mencakup bagaimana cara mengatasi kendala teknis, serta apa yang harus dilakukan jika dokumen tidak lengkap.

BACA JUGA:Imigrasi Palembang kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Layanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: