Kenaikan Iuran dan Tarif BPJS Kesehatan: Pemerintah Bentuk Tim Bersama untuk Menerapkan Skema KRIS
Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan: Untuk Pengobatan Lebih Mudah Diakses.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Penerapan KRIS bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata dan adil.
Skema ini akan menggantikan sistem kelas perawatan yang saat ini dibagi menjadi kelas 1, 2, dan 3, menjadi satu standar pelayanan yang setara bagi semua peserta BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:WBP Lapas Perempuan Palembang Terima Layanan BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Ini Syarat dan Kriteria Menjadi Peserta Penerima Bansos BPJS Kesehatan PBI 2024
Dengan demikian, layanan kesehatan di Indonesia akan lebih terfokus pada kualitas dan kesetaraan tanpa membedakan status ekonomi peserta.
Menurut Muhadjir, dengan KRIS, pemerintah berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih adil, merata, dan berkualitas bagi peserta BPJS Kesehatan.
Harapan ini muncul dari penghapusan sistem kelas yang dianggap telah menciptakan ketimpangan dalam pelayanan kesehatan selama ini.
Penerapan KRIS juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, di mana seluruh peserta akan mendapatkan pelayanan rawat inap sesuai standar yang ditentukan.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM di OKU
BACA JUGA:Mudahkan Peserta, BPJS Kesehatan Palembang Sosialisasi Layanan Digital
Tarif dan Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang berlaku adalah:
Kelas I: Rp 150.000 per bulan
Kelas II: Rp 100.000 per bulan
Kelas III: Rp 42.000 per bulan (peserta hanya membayar Rp 35.000 setelah subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000)
Namun, perubahan ini diprediksi akan berpengaruh pada kenaikan iuran, terutama untuk kelas I dan II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: