Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara di Sumsel: Penyidik Kejati Terima Audit Kerugian Negara Rp488,9 Miliar

Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara di Sumsel: Penyidik Kejati Terima Audit Kerugian Negara Rp488,9 Miliar

Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara di Sumsel: Penyidik Kejati Terima Audit Kerugian Negara Rp488,9 Miliar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Tersangka yang terlibat dalam kepengurusan perusahaan ini antara lain Endre Saifoel, Budiman, dan Gusnadi, yang secara bergantian menjabat sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, serta Direktur perusahaan.

Selama periode 2010-2014, mereka diduga dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang mereka miliki. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Hadiri Penandatanganan Kerjasama BUMN-BUMD : Fokus Pengelolaan Pertambangan dan

BACA JUGA:Kasus Penghalangan Tambang: Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara di PN Lubuklinggau dan PT Palembang

Wilayah penambangan yang mereka eksploitasi secara ilegal merupakan bagian dari konsesi PT Bukit Asam Tbk, BUMN yang telah memperoleh izin resmi untuk kegiatan tambang di wilayah tersebut.

Para tersangka juga dituduh melakukan pembebasan lahan yang seharusnya berada di bawah kendali PT Bukit Asam. 

Dalam upaya memperluas wilayah operasional mereka, PT ABS diduga melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar tanpa izin yang sah, sebuah tindakan yang dilaksanakan oleh Gusnadi atas nama PT Bara Centra Sejahtera dan juga oleh Endre Saifoel secara pribadi.

Keterlibatan ASN dalam Pembiaran Penambangan Ilegal

Selain pengurus PT ABS, tiga oknum ASN dari Kabupaten Lahat juga diduga kuat terlibat dalam tindak pidana ini. 

BACA JUGA:Nama Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution Terseret Kasus Tambang Blok Medan di Persidangan Mantan Gubernur Malut

BACA JUGA:Megawati Kritisi Kebijakan Presiden Jokowi Bagi-bagi Izin Usaha Tambang ke Ormas Keagamaan

Misri, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat pada 2010-2015, bersama dua bawahannya, Saifullah Apriyanto (Kasi Bimtek dan Pembinaan) dan Lepy Desmianti (Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat pada 2010-2016), diduga sengaja membiarkan kegiatan penambangan ilegal ini berlangsung.

Ketiga ASN tersebut, yang seharusnya bertanggung jawab dalam bidang pengawasan pertambangan, diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas PT ABS, yang beroperasi di luar izin yang sah. 

Mereka tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka sebagai pengawas tambang, sehingga memungkinkan PT ABS untuk terus melakukan eksploitasi ilegal di wilayah tersebut selama bertahun-tahun.

Pasal-Pasal yang Menjerat Para Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: