Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumsel Pelajari Kerjasama dengan Kampus di Jogja
--
INFORIAL, PALPOS.ID-Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan di bidang keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan telah melaksanakan kegiatan studi tiru ke Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat pengawasan terhadap mahasiswa asing dan meningkatkan inovasi dalam pelayanan keimigrasian di Sumatera Selatan.
Studi tiru ini dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, yang disambut secara langsung oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Yogyakarta, Bapak Muhammad Akmal.
Dalam sambutannya, Bapak Akmal mengungkapkan pentingnya sinergi antara berbagai instansi dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di bidang keimigrasian.
Salah satu tujuan utama dari studi tiru ini adalah untuk mempelajari bagaimana Kantor Imigrasi Yogyakarta berhasil membangun kerjasama yang solid dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam pengawasan dan pelayanan bagi mahasiswa asing.
Dengan lebih dari 20.000 mahasiswa internasional yang terdaftar di UGM, keberadaan Unit Kerja Imigrasi di lingkungan universitas menjadi sangat krusial.
Unit ini berfungsi sebagai pusat pelayanan bagi mahasiswa internasional, menyediakan berbagai informasi dan layanan yang dibutuhkan.
Kantor Imigrasi Yogyakarta telah menciptakan sejumlah inovasi pelayanan yang efektif, di antaranya adalah aplikasi "Sepakat Karyo", yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan pengaduan terkait masalah paspor elektronik secara langsung.
BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi ‘Bait Literasi’ Lapas Lahat
BACA JUGA:Kemenkumham Dorong Satpol PP Jadi Pelindung HAM
Selain itu, aplikasi "Simas Karyo" digunakan untuk memonitor status mahasiswa asing, sehingga pengawasan terhadap keberadaan mereka dapat dilakukan dengan lebih baik.
Terakhir, aplikasi "Takon Karyo" memberikan kemudahan dalam proses permohonan paspor, yang sebelumnya mungkin mengalami banyak kendala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: