Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif atau Menunggak Iuran Bulanan

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif atau Menunggak Iuran Bulanan

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif atau Menunggak Iuran Bulanan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BPJS Kesehatan akan memproses pengalihan status peserta menjadi mandiri, dan status kepesertaan akan aktif kembali setelah proses selesai.

4. Usia Melebihi 21 Tahun tetapi Masih Kuliah

Peserta yang sudah berusia di atas 21 tahun tetapi masih melanjutkan pendidikan juga dapat kehilangan status BPJS Kesehatan. 

Namun, peserta masih bisa mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatannya sebagai tanggungan orang tua, dengan syarat usia maksimal 25 tahun.

Cara Mengaktifkan Kembali Status Tanggungan Orang Tua:

Kirim pesan ke Pandawa BPJS Kesehatan di WhatsApp nomor 08118165165.

Pilih Administrasi dan klik link yang diberikan.

Pilih menu Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan, kemudian pilih opsi Anak >21 Tahun Masih Kuliah.

Siapkan dokumen yang diperlukan dan unggah melalui aplikasi.

Status kepesertaan akan diaktifkan kembali setelah proses selesai.

5. Keluar dari Pekerjaan

Peserta yang keluar dari pekerjaannya harus mendaftar kembali sebagai peserta mandiri untuk mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatannya. 

Proses ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa, atau dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan.

Langkah Mendaftar Kembali Sebagai Peserta Mandiri:

Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), nomor rekening bank, dan kelas perawatan yang diinginkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: