Prabowo-Gibran Pecah 8 Kementerian Menjadi 18: Beredar 46 Kementerian di Kabinet
Prabowo-Gibran Pecah 8 Kementerian Menjadi 18: Beredar 46 Kementerian di Kabinet.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Prabowo-Gibran Pecah 8 Kementerian Menjadi 18: Beredar 46 Kementerian di Kabinet.
Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sedang dalam proses penyusunan kabinet untuk pemerintahan baru mereka.
Salah satu langkah besar yang akan mereka ambil adalah pemecahan sejumlah kementerian untuk meningkatkan efektivitas dan fokus kerja pemerintah.
Dalam hal ini, delapan kementerian besar dipastikan akan dipecah menjadi delapan belas kementerian yang lebih spesifik.
BACA JUGA:Prabowo Mengusung PHTC dengan Anggaran Rp 121 Triliun, Termasuk Penuntasan TBC
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat implementasi berbagai program yang dicanangkan oleh Prabowo, termasuk Asta Cita dan 17 program aksi yang menjadi inti dari kampanye mereka.
Sinyal adanya perubahan besar dalam struktur kabinet Prabowo-Gibran semakin kuat setelah beredar dokumen yang mencantumkan kemungkinan adanya 46 kementerian di pemerintahan mendatang.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga telah memberikan konfirmasi bahwa memang ada rencana penambahan jumlah kementerian.
Namun, Dasco menegaskan bahwa jumlah final kementerian ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan secara resmi.
BACA JUGA:Prabowo Berkomitmen Kejar Pengemplang Pajak Kelapa Sawit: Potensi Pendapatan Rp300 Triliun
BACA JUGA:Prabowo-Gibran: Menuju Kabinet Persatuan Nasional dengan 44-54 Menteri
“Jumlah kementerian memang akan ditingkatkan untuk mengoptimalkan kinerja lembaga-lembaga pemerintah yang ada, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Dasco kepada awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pekan lalu.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program-program unggulan yang dicanangkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: