Inilah 14 Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Indonesia Sesuai Penetapan KPU: Langkah Menuju Pemilu Demokratis

Inilah 14 Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Indonesia Sesuai Penetapan KPU: Langkah Menuju Pemilu Demokratis

Inilah 14 Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Indonesia Sesuai Penetapan KPU: Langkah enuju Pemilu Demokratis.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Inilah 14 Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Indonesia Sesuai Penetapan KPU: Langkah Menuju Pemilu Demokratis.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia pada tahun 2024 akan menjadi salah satu perhelatan demokrasi terbesar dalam sejarah bangsa. 

KPU RI telah menetapkan tanggal pelaksanaannya pada 27 November 2024, di mana jutaan rakyat Indonesia akan memilih para pemimpin daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota secara serentak.

Tahun 2024 tidak hanya akan menjadi momen penting bagi Indonesia dalam memilih para pemimpin daerah yang baru, tetapi juga menjadi ujian bagi sistem demokrasi yang telah tumbuh dan berkembang selama puluhan tahun. 

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Ketua Bawaslu Tegaskan Dugaan Politik Uang Paslon JADI Akan Dikaji Bersama Gakkumdu

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Irawansyah Serahkan KTA Hanura, Pilihan Ksatria dan Hindari Cap Pengkhianat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun 14 tahapan penting yang harus dilalui sebelum pemungutan suara Pilkada tersebut, guna memastikan proses pemilihan yang adil, transparan, dan sesuai hukum.

Berikut adalah 14 tahapan Pilkada Serentak 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU, mulai dari persiapan hingga penetapan hasil pemilu.

1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024)

Tahap pertama dalam Pilkada 2024 adalah pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan. 

Pada tahap ini, calon-calon yang tidak diusung oleh partai politik harus mengumpulkan dukungan dalam bentuk tanda tangan atau KTP dari warga sebagai bukti bahwa mereka memiliki basis dukungan yang cukup untuk maju. Proses ini akan berlangsung selama lebih dari tiga bulan.

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Diduga Lakukan Politik Uang, Pencalonan JADI Terancam Dibatalkan Bawaslu

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Irawansyah Mundur dari Sekretaris Hanura, Fokus Dukung Muchendi-Supriyanto

2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: