Inilah 14 Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Indonesia Sesuai Penetapan KPU: Langkah Menuju Pemilu Demokratis

Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara dan Kepala Daerah dalam Pilkada 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Setelah penghitungan selesai, jika tidak ada pihak yang mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU akan segera menetapkan pasangan calon terpilih.
Penetapan ini dilakukan paling lambat lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan bahwa tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan.
10. Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Jika terdapat perselisihan hasil pemilihan, maka kasus ini akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diselesaikan.
MK akan memeriksa setiap gugatan terkait hasil pemilihan, dan KPU harus menunggu keputusan resmi dari MK sebelum menetapkan pasangan calon terpilih.
11. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan
Proses penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan sangat penting untuk menjaga integritas Pilkada.
Setiap dugaan kecurangan atau pelanggaran selama proses Pilkada harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang ada, baik di tingkat pengawas pemilu maupun di pengadilan.
12. Menyesuaikan dengan Jadwal Penyelesaian Sengketa di Mahkamah Konstitusi
Jika terdapat sengketa hasil Pilkada yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi, maka penetapan pasangan calon terpilih akan menunggu keputusan dari MK.
Proses ini bisa memakan waktu hingga beberapa bulan tergantung pada kompleksitas kasus yang diajukan.
13. Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Jika ada gugatan yang diajukan dan sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih sesuai dengan putusan tersebut.
Proses ini dilakukan paling lambat lima hari setelah salinan putusan diterima oleh KPU.
14. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: