Kurang dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Kurang dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Irwansyah pelaku curanmor saat diamankan di Polsek Prabumulih Timur-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

BACA JUGA:12 Paket Sabu Gagal Diselundupkan IRT ke Lapas Kelas IIB Kayuagung

Irwansyah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Barisi Sijabat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: