Alasan Pinjam Beli Beras, Motor Petani Sawit di Prabumulih Dibawa Kabur
Hardik pelaku penggelapan motor saat diamankan di polsek RKT-Foto: PRABU/PALPOS.ID-
BACA JUGA:Petugas P2U Lapas Kayuagung Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Roti Hatari!
Karena perbuatannya tersebut kata Kasi Humas, Hardik dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp900 ribu," tegas AKP Barisi Sijabat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: