Alasan Pinjam Beli Beras, Motor Petani Sawit di Prabumulih Dibawa Kabur

Alasan Pinjam Beli Beras, Motor Petani Sawit di Prabumulih Dibawa Kabur

Hardik pelaku penggelapan motor saat diamankan di polsek RKT-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

BACA JUGA:Petugas P2U Lapas Kayuagung Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Roti Hatari!

Karena perbuatannya tersebut kata Kasi Humas, Hardik dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. 

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp900 ribu," tegas AKP Barisi Sijabat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: