Kadivyankumham Kemenkumham Sumsel Sampaikan Isu Strategis Produk Hukum Daerah Sumatera Selatan

Kadivyankumham Kemenkumham Sumsel Sampaikan Isu Strategis Produk Hukum Daerah Sumatera Selatan

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Pada tanggal 23 Oktober 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Rapat ini berlangsung di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait dari pemerintah daerah.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan HAM, Dedi Harapan, S.H., S.E., M.Si, C.MSP, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia.

Dalam sambutannya, Dedi Harapan menekankan bahwa tujuan dari rapat ini adalah untuk meningkatkan pengawasan terhadap rancangan peraturan yang dikeluarkan oleh kepala daerah di seluruh kabupaten dan kota se-Sumatera Selatan.

Ia menekankan pentingnya menciptakan tertib administrasi, penyelenggaraan pembangunan yang efektif, serta pelayanan publik yang baik bagi masyarakat.

BACA JUGA:Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Pendampingan Pendaftaran Nanas Prabumulih sebagai Indikasi Geografis

Menurut Dedi, pengawasan yang ketat akan membantu dalam mewujudkan sinergitas yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Dalam konteks ini, peran masing-masing pihak sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat dan tujuan pembangunan daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Candra, juga memberikan sambutan pada kesempatan tersebut.

Ia menyampaikan harapan agar rapat ini dapat berfungsi sebagai inventarisasi peraturan-peraturan kepala daerah yang berlaku di wilayah Sumatera Selatan.

Edward Candra menyoroti perubahan yang terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Monev Satuan Kerja, Tinjau Standar Pelayanan Hingga Pengelolaan Anggaran dan BMN

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Pemantauan Pelaksanaan Bisnis dan HAM pada Pelaku Usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: