Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Pemutihan Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Prabowo Tegaskan Pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara Demi Hadapi Dampak Perubahan Iklim.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Masalah ini menyebabkan banyak pelaku usaha terpaksa mencari solusi keuangan alternatif, seperti meminjam dari rentenir atau platform pinjaman online yang berbunga tinggi. Tindakan tersebut seringkali hanya memperparah kondisi keuangan mereka.
Jaminan Tidak Merusak Industri Perbankan
Salah satu kekhawatiran utama yang muncul dari kebijakan pemutihan utang adalah dampaknya terhadap industri perbankan nasional.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Melantik Utusan Khusus, Penasihat Khusus, Staf Khusus, dan Kepala Badan
BACA JUGA:Widiyanti Putri Wardhana Resmi Menjabat Menteri Pariwisata di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Namun, Hashim menegaskan bahwa hal ini tidak akan merugikan sektor perbankan.
Dia menyatakan bahwa tim ekonomi Presiden Prabowo telah melakukan konsultasi dengan para pemangku kepentingan di industri perbankan dan memastikan bahwa kebijakan pemutihan ini tidak akan merusak stabilitas industri.
"Waktu tim perbankan dipanggil, ada tim ekonomi kami bertanya, apakah ini akan merusak perbankan Indonesia? Jawabannya adalah tidak, karena utang-utang ini sudah dihapusbukukan. Enggak ada lagi utang, tapi hak tagih tetap ada,” tambahnya.
Hashim menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah langkah baru dalam dunia perbankan. Utang yang dimiliki oleh jutaan petani, nelayan, dan pelaku UMKM sudah dianggap tidak bisa lagi ditagih secara aktif oleh perbankan, sehingga dampaknya terhadap neraca keuangan bank sudah diminimalisir sejak lama.
BACA JUGA:P2G Ingatkan Presiden Prabowo Terkait Janji Tambahan Gaji Guru Rp2 Juta Per Bulan
BACA JUGA:Presiden Prabowo Tunjuk Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet: Perlukah Mundur dari TNI?
Dampak Positif bagi Pelaku Usaha
Hashim berharap kebijakan pemutihan utang ini akan membawa manfaat besar bagi para pelaku usaha, terutama mereka yang terlibat dalam sektor pertanian, perikanan, dan UMKM.
Dengan dihapuskannya utang-utang lama yang membelenggu, para pelaku usaha ini akan mendapatkan kesempatan baru untuk memperoleh akses kredit dari perbankan.
“Kami berharap setelah ini, mereka bisa kembali pinjam uang dari bank untuk mengembangkan usaha mereka. Dengan begitu, sektor usaha ini bisa hidup lagi, dan keluarga-keluarga petani, nelayan, serta pelaku UMKM akan merasakan dampaknya,” kata Hashim.
Dia memperkirakan bahwa keputusan ini akan berdampak pada lebih dari 6 juta debitur di seluruh Indonesia, yang pada gilirannya akan memberikan manfaat langsung kepada sekitar 30 hingga 40 juta orang anggota keluarga dari debitur tersebut.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Resmi Umumkan Kabinet Merah Putih: Daftar Menteri dan Wakil Menteri yang Terpilih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: