Tegas, BPC HIPMI Kaur Ingin Kebebasan untuk Mardani H Maming dan Pemulihan Nama Baiknya
--
Ia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, guna memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan dipatuhi.
Ketidakadilan yang dirasakan Mardani H. Maming juga ditekankan oleh Tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
Dalam presentasi mereka, tim tersebut meminta agar Mardani segera dibebaskan, menegaskan bahwa putusan yang diambil tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencoreng marwah hukum di Indonesia.
"Demi menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia, maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya."
Kasus Mardani H. Maming menyoroti pentingnya keadilan hukum dan integritas sistem peradilan di Indonesia. Sejumlah akademisi yang terlibat dalam analisis ini menekankan bahwa proses hukum seharusnya berjalan secara transparan dan berdasarkan bukti yang kuat, bukan hanya berdasarkan asumsi atau tekanan politik.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Pasar Cinde Palembang Terbakar
BACA JUGA:Breaking News, Babak Baru Kasus Malapraktik: Penyidik Tetapkan Bidan Zainab Sebagai Tersangka
Dengan adanya pemerintahan baru di bawah Prabowo-Gibran, banyak pihak berharap agar kasus-kasus serupa dapat ditangani dengan lebih baik.
Harapan ini mencerminkan keinginan masyarakat untuk melihat perubahan positif dalam sistem hukum dan peradilan, serta penegakan keadilan yang lebih efektif.
Kritik terhadap sistem hukum yang ada juga perlu diaddress dengan serius. Ketidakpastian hukum sering kali membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses peradilan.
Dalam hal ini, penegakan hukum yang adil dan berimbang menjadi sangat krusial. Ketika masyarakat merasa bahwa hukum tidak berpihak, maka akan ada risiko munculnya skeptisisme dan ketidakpuasan yang lebih besar terhadap institusi negara.
Di sisi lain, perlunya reformasi dalam sistem peradilan juga disoroti oleh para akademisi. Mereka mengusulkan agar mekanisme pengawasan terhadap proses hukum diperkuat, guna menghindari potensi intervensi dari pihak-pihak tertentu yang bisa merugikan individu yang tidak bersalah.
BACA JUGA:HUT TNI ke-79 di Muba Berlangsung Meriah dengan Gelaran Muba RUN 2024
BACA JUGA:Dilatari Cekcok Mulut Warga Kecamatan Lais Habisi Nyawa Tetangga
Kemandirian lembaga peradilan harus dijaga agar keputusan-keputusan hukum benar-benar berdasarkan prinsip keadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: