BPC HIPMI Batam Pertanyakan Keadilan Hukum dalam Kasus Mardani H Maming
--
BREAKING NEWS, PALPOS.ID-Kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Ketua BPP HIPMI, Mardani H Maming, semakin menjadi sorotan publik.
Penetapan hukum terhadap Maming dinilai mengandung kekeliruan yang serius, memicu berbagai kritik dan pertanyaan mengenai keadilan dalam proses hukum.
Mardani H Maming, yang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, terjerat dalam kasus suap yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan.
Dia diputus bersalah dan dijatuhi hukuman, namun banyak pihak merasa bahwa keputusan tersebut mencerminkan sikap presumption of corruption atau praduga korupsi yang berlebihan.
Ketua Umum BPC HIPMI Batam, M Yasir Abdillah, menyayangkan keputusan hakim dalam kasus ini. Menurutnya, penegakan hukum yang tepat sangat penting untuk memastikan keadilan bagi Mardani.
BACA JUGA:Sekarang UI, Ramai-Ramai Akademisi Anti Korupsi Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan
BACA JUGA:Aktivis dan Akademisi Serukan Sunarto Bebaskan Mardani H Maming dari Peradilan Sesat
“Dengan pemerintahan dan Kabinet Baru Indonesia 2024-2029, semoga penegakan hukum dapat berjalan lebih baik, sehingga tidak ada lagi ketidakadilan atau kasus serupa yang menimpa generasi muda,” ujarnya.
Yasir menekankan bahwa Mardani H Maming adalah sosok inspiratif bagi pengusaha muda, yang selalu mendorong mereka untuk berkarya dan berinovasi.
Namun, kasus yang menimpanya memberikan dampak negatif, tidak hanya bagi Mardani, tetapi juga bagi iklim investasi di Indonesia.
Banyak pengusaha muda yang merasa terpukul, dan investor pun menjadi ragu untuk menjajaki peluang investasi. Dari kalangan akademisi, desakan untuk memperhatikan keadilan dalam kasus ini semakin menguat.
Beberapa guru besar hukum menilai bahwa ada kekeliruan dalam proses hukum yang diterapkan terhadap Mardani.
BACA JUGA:Tegas, BPC HIPMI Kaur Ingin Kebebasan untuk Mardani H Maming dan Pemulihan Nama Baiknya
BACA JUGA:Mendadak Jadi Perhatian Publik, Akun Instagram Ammar Zoni Dibanjiri Tagar #BebaskanMardaniMaming
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: