Korban Mafia Peradilan: Akademisi Antikorupsi Serukan Pembebasan Mardani H. Maming

Korban Mafia Peradilan: Akademisi Antikorupsi Serukan Pembebasan Mardani H. Maming

--

Pernyataan Mahfud ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum.

Ia menyerukan agar pihak berwenang bersikap tegas terhadap praktik-praktik yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Kasus Mardani H. Maming mencerminkan tantangan besar yang dihadapi oleh sistem hukum di Indonesia. Tindakan mafia peradilan dan praktik korupsi tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap keadilan.

BACA JUGA:Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja: MK Putuskan Ubah Sejumlah Pasal yang Ancam Hak Perlindungan Pekerja

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Batasi PKWT: Perjanjian Kerja Hanya Berlaku Lima Tahun Tanpa Perpanjangan

Seruan para akademisi dan aktivis untuk mengkaji ulang putusan ini mencerminkan harapan akan reformasi yang lebih baik dalam penegakan hukum.

Penting bagi masyarakat untuk terus mengawasi dan mendorong perubahan, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan praktik-praktik yang merugikan dapat dihilangkan.

Dengan semakin banyaknya suara yang menuntut keadilan, diharapkan kasus-kasus seperti ini tidak akan terulang di masa depan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: