Pemusnahan Barang Bukti Kasus Inkracht, Narkoba Dominasi Kasus di OKU
Suasana pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Kejari OKU. Foto: Eko/Palpos.id--
BATURAJA, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) memusnahkan barang bukti dari 59 kasus yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Baturaja. Barang bukti ini dihimpun dari berbagai kasus pidana, dengan mayoritas terkait narkoba.
Kasi Barang Bukti, Fajri A. Sanusi, SH, menjelaskan bahwa dari total 59 kasus tersebut, 27 di antaranya adalah kasus narkoba, 11 kasus tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 21 kasus terkait ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 136,365 gram, ekstasi 8,129 gram, ganja 17,477 gram, serta 24 unit ponsel dan 6 senjata tajam.
Penjabat Bupati OKU, M. Iqbal Alisyahbana, menyoroti penyebaran narkoba yang merambah hingga desa-desa.
BACA JUGA:Kejari OKI Laksanakan RJ Terhadap 3 Tersangka yang Terlibat Perkara KDRT Hingga Penganiayaan!
BACA JUGA:Tersangka !!! Kuasa Hukum LSM Aliansi Prabumulih Menggugat Minta Satreskrim Gelar Perkara Ulang
Ia menegaskan perlunya fasilitas rehabilitasi di OKU untuk membantu pecandu kembali ke masyarakat.
“Rumah rehabilitasi penting agar pecandu bisa pulih. Kami telah meminta Dinas Kesehatan untuk mendata dan memfasilitasi hal ini,” katanya.
Sementara Kajari OKU, Choirun Parapat, SH, MH, mengingatkan bahwa penanganan masalah narkoba memerlukan dukungan semua pihak. "Sosialisasi dan penyuluhan bagi generasi muda harus terus digalakkan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa belum ada area di OKU yang disebut "kampung narkoba" meski tren kasus narkoba menunjukkan peningkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: