Bawaslu Ogan Ilir Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang Pemilu
Penertipan APK di Ogan Ilir--Foto: Isro
OGANILIR, KORANPALPOS.COM – Penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berlangsung selama dua hari, melibatkan berbagai instansi seperti TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP.
Langkah ini dilakukan guna memastikan masa tenang menjelang Pemilu berjalan kondusif dan bebas dari pengaruh kampanye.
Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, Lily Oktayanti, menjelaskan bahwa kegiatan ini telah dimulai pada hari Minggu, 24 November 2024. dengan terlebih dahulu oleh tim dari KPU dan tim pasangan calon (paslon) untuk terlebih dahulu menertibkan APK yang dipasang.
"Secara regulasi, kami memberikan kewenangan kepada KPU dan tim paslon untuk menertibkan alat peraga mereka terlebih dahulu sebelum kami turun tangan," ujarnya.
BACA JUGA:Bawaslu Gandeng Media Massa Awasi Pemilu Serentak 2024 di Ogan Ilir
BACA JUGA:Dandim 0402/OKI Minta Tahap Pemungutan dan Transmisi Suara Diperhatikan dengan Serius!
Adapun dari Bawaslu sendiri dilakukan selama dua hari yakni 25-26 November 2024, penertiban dilakukan secara menyeluruh, dibagi dalam dua tim yang bekerja selama dua hari, yakni hari ini dan besok.
"Kami bekerja sama dengan Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri untuk memastikan seluruh APK yang melanggar aturan berhasil ditertibkan," tambah Lily.
Tiga hari masa tenang menjadi momen penting bagi Bawaslu untuk membersihkan wilayah dari APK yang masih terpasang. Lily menjelaskan, APK yang ditertibkan oleh Bawaslu tidak akan dikembalikan, melainkan langsung dimusnahkan.
"Baliho yang ditertibkan oleh KPU atau tim paslon dapat mereka manfaatkan kembali, tetapi APK yang kami tertibkan akan langsung dimusnahkan," tegasnya.
Perbedaan aturan pada Pemilu kali ini juga mencakup penertiban di posko. Menurut Lily, selama ini APK yang berada di posko biasanya diperbolehkan, namun ada batasan tertentu.
BACA JUGA:Kapolres OKU Ajak Timses Calon Bupati Jaga Pilkada Damai
BACA JUGA:Menjelang Masa Tenang, Bawaslu Prabumulih Gelar Apel Siaga
"Jika pemasangan APK di posko melewati batas yang diperbolehkan, maka akan tetap ditertibkan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: