Pemkab OKI Lengkapi Syarat Administrasi Bupati Terpilih

Pemkab OKI Lengkapi Syarat Administrasi Bupati Terpilih

Pemkab OKI Lengkapi Syarat Administrasi Bupati Terpilih-Foto: Humas Kominfo OKI-

"Berdasarkan PKPU batas akhir rekapitulasi suara pada 16 Desember sementara penetapan calon terpilih, paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan kepada KPU ada tidaknya permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)," imbuhnya.

Dikatakannya lagi, untuk Pilkada OKI kecil kemungkinan adanya gugatan di MK mengingat selisih suara antar masing-masing calon lebih dari 1,5 %

BACA JUGA:ABK TB Dabo 605 Akhirnya Ditemukan Setelah 2 Hari Tenggelam di Perairan Tulung Selapan OKI

BACA JUGA:Buaya Kerap Muncul: BPBD OKI Baru Akan Bertindak Jika Terjadi Hal Ini!

"Untuk kabupaten dengan jumlah penduduk 500 - 1 juta jiwa, seperti OKI minimal selisih perolehan suara 1,5 persen. Sementara, selisih perolehan suara antar calon di OKI mencapai 12 persen," terangnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten OKI telah Melakukan papat pleno rekapitulasi peroleh  suara calon bupati dan calon wakil bupati.

Dari penghitungan tingkat Kabupaten tersebut, Pasangan nomor urut 2 Muchendi Mahzareki - Supriyanto dinyatakan unggul dengan perolehan suara sebanyak  234.398 pemilih. 

Selanjutnya pasangan nomor urut 1 Dja'far Shodiq - Abdiyanto memperoleh 184.844 suara. Atau terdapat selisih mencapai 49.554 suara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: