BRAVO! Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Tahun 2017-2018

BRAVO! Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Tahun 2017-2018

Kedua Tersangka korupsi Panwaslu OKI 2017-2018 hendak masuk ke dalam mobil tahanan Kejari OKI, Senin, 9 Desember 2024-Foto: Ist-

Sementara, Tirta Arisandi tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah menjalani pidana di LP Kelas II B Kayuagung atas kasus lain.

Ditanya apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, Hendri Hanafi menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

BACA JUGA:Polres OKU Ungkap Kasus Pelecehan Seksual 10 Siswi Sekolah Dasar

BACA JUGA:Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel, KPK Diminta Jangan Tebang Pilih

"Pernyataan dari kedua tersangka dalam proses persidangan nanti akan menjadi salah satu acuan untuk pengembangan lebih lanjut," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: