Revisi KUHP Terbaru: Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi dan Bukan Dipidana

Revisi KUHP Terbaru: Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi dan Bukan Dipidana

Revisi KUHP Terbaru: Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi dan Bukan Dipidana.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Revisi KUHP Terbaru: Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi dan Bukan Dipidana.

Pemerintah Indonesia mengambil langkah progresif dalam menangani kasus narkotika melalui revisi terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Salah satu perubahan signifikan adalah pembedaan perlakuan hukum antara pengguna narkoba dengan pelaku perdagangan narkotika ilegal. 

Langkah ini dianggap sebagai terobosan dalam mengadopsi pendekatan yang lebih humanis sekaligus mengatasi permasalahan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

BACA JUGA:Penyamaan Pandangan dan Pemahaman, Kanwil Kemenkumham Sumsel Bersama APH Ikuti Sosialisasi II KUHP

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikuti Seminar Nasional Bahas KUHP Baru

Pendekatan Baru dalam Penanganan Kasus Narkotika

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan detail perubahan ini dalam sebuah konferensi pers di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM pada Rabu (11/12/2024).

“Sejalan dengan revisi KUHP, harus ada pembedaan perlakuan antara mereka yang terlibat dalam perdagangan ilegal narkotika dengan mereka yang hanya menjadi pengguna,” ungkap Yusril.

Ia menekankan bahwa pengguna narkoba akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi dan pembinaan. 

Menurut Yusril, para pengguna lebih tepat dikategorikan sebagai korban daripada pelaku kejahatan.

BACA JUGA:Diduga Mobil Suzuki Ertiga Gunakan Pelat Palsu, Melanggar Pasal 263 Junto 266 KUHP

BACA JUGA:Jaksa Harus Kuasai KUHP Baru untuk Berikan Kepastian Hukum

“Kalau saat ini, baik pengedar maupun pengguna sama-sama dihukum pidana. Ke depan, pengguna akan difokuskan untuk rehabilitasi sehingga mereka bisa pulih dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif,” lanjutnya.

Manfaat Pendekatan Rehabilitasi

Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban lapas yang selama ini menghadapi overkapasitas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: