Pemerintah Naikkan Harga Jual Eceran Rokok Tahun 2025: Permintaan Pita Cukai Meningkat

Pemerintah Naikkan Harga Jual Eceran Rokok Tahun 2025: Permintaan Pita Cukai Meningkat

Pemerintah Naikkan Harga Jual Eceran Rokok Tahun 2025: Permintaan Pita Cukai Meningkat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID - Pemerintah Naikkan Harga Jual Eceran Rokok Tahun 2025: Permintaan Pita Cukai Meningkat.

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan bahwa Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami kenaikan pada tahun 2025. 

Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mengelola cukai rokok secara lebih efektif tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang direncanakan terbit dalam pekan ini. 

BACA JUGA:Terapkan Desa Bebas Asap Rokok, Pj Bupati Muara Enim Terima Penghargaan Adinkes

BACA JUGA:Dampak Rokok Terhadap Kesehatan Gigi dan Mulut

“PMK sudah kami siapkan bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Sudah diharmonisasi di Kemenkumham, dan insya Allah dalam minggu ini bisa diterapkan. Ada dua PMK, yaitu PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi PMK mengenai HJE rokok elektrik,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2024 di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Penyesuaian HJE Demi Stabilitas dan Pengendalian

Kenaikan HJE ini, menurut Askolani, merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan cukai dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. 

Salah satu pertimbangan utama adalah mitigasi terhadap tren downtrading atau penurunan perdagangan yang terjadi pada tahun 2024.

“Kami tidak hanya mempertimbangkan aspek perdagangan, tetapi juga perkembangan industri, kondisi tenaga kerja, dan intensitas pengawasan pita cukai. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk pengendalian kesehatan, yang menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam menata regulasi hasil tembakau,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemerintah Terapkan Aturan Kemasan Rokok Polos, Gaprindo: Kebijakan Tidak Mempertimbangkan Industri Rokok

BACA JUGA:Gara-Gara Rokok, 4 Mobil Alami Tabrakan Beruntun di Jalan Raya Prabumulih-Muara Enim

Persiapan Pita Cukai 2025

Sebagai langkah lanjutan dari kebijakan ini, DJBC telah menyelesaikan desain pita cukai untuk tahun 2025 yang akan dicetak oleh Perum Peruri. 

Pita cukai ini menjadi komponen penting dalam pengawasan dan pengendalian distribusi hasil tembakau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: