Kadin dan Kemnaker Sepakat Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan: Jawaban atas Putusan MK

Kadin dan Kemnaker Sepakat Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan: Jawaban atas Putusan MK

Kadin dan Kemnaker Sepakat Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan: Jawaban atas Putusan MK.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID - Kadin dan Kemnaker Sepakat Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan: Jawaban atas Putusan MK.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sepakat membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk merumuskan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. 

Langkah ini diambil untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta aturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pembentukan satgas ini menjadi momentum penting bagi pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja untuk bersinergi menciptakan regulasi yang berkeadilan. 

BACA JUGA:DPRD Prabumulih Gelar Rapat Mediasi: Terkait Tuntutan Tenaga Kerja Lokal dan Kecelakaan Kerja di Pertamina

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Operasi JAGRATARA, Sasar Tenaga Kerja Asing

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menegaskan bahwa satgas ini tidak hanya berfokus pada diskusi, tetapi juga menyusun langkah nyata berdasarkan data, substansi, dan solusi yang berorientasi pada kesejahteraan tenaga kerja dan iklim investasi.

Tantangan dalam Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru

Dalam keterangan tertulisnya, Anindya menyampaikan bahwa menyusun UU Ketenagakerjaan baru bukan perkara mudah. 

"Proses ini membutuhkan komunikasi yang baik dan pola pikir terbuka untuk menghasilkan regulasi yang berkeadilan. Tujuan kami adalah memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja," ujar Anindya.

Ia juga menyoroti pentingnya menciptakan situasi yang kondusif di lapangan, terutama dengan adanya kenaikan Upah Minimum (UM) sebesar 6,5%. 

BACA JUGA:Majukan Daerah Melalui Program Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

BACA JUGA:Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Prabumulih Kembali Kirim Tenaga Kerja ke PT Sansan Saudaratex Jaya

"Kami ingin memastikan produktivitas tenaga kerja dapat meningkat seiring dengan kebijakan ini. Dukungan penuh dari Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan memberikan keyakinan bahwa produktivitas pekerja dan kelangsungan usaha dapat berjalan seimbang," tambahnya.

Kolaborasi dengan Narasumber Independen

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, menyatakan bahwa persiapan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru harus segera dimulai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: