Kadin dan Kemnaker Sepakat Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan: Jawaban atas Putusan MK

Kadin dan Kemnaker Sepakat Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan: Jawaban atas Putusan MK

Kadin dan Kemnaker Sepakat Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan: Jawaban atas Putusan MK.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Kadin dan Kemnaker telah sepakat untuk menggelar forum diskusi yang melibatkan narasumber independen guna memberikan data terkini terkait kondisi industri, khususnya industri padat karya.

"Kami menghormati putusan MK dan siap menjalankan proses ini bersama pemerintah, serikat pekerja, dan DPR. Tujuannya adalah menghasilkan UU yang mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja dan dunia usaha secara seimbang," kata Shinta.

BACA JUGA:Hati-hati Banyak Penyalur Tenaga Kerja di OKU Tak Berizin

BACA JUGA:Resmikan Outlet Astra Daihatsu Prabumulih, Pj Wako Minta Tenaga Kerja Lokal Diberdayakan

Respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Keputusan MK pada akhir Oktober 2024 menjadi dasar pembentukan UU Ketenagakerjaan baru. 

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa terdapat kemungkinan tumpang tindih norma antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. 

Oleh karena itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera memisahkan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa UU Ketenagakerjaan baru diperlukan untuk mengurai ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi yang ada. 

BACA JUGA:Sungai Lilin Punya Pusat Produksi Konveksi, Membuka Peluang Usaha dan Menyerap Tenaga Kerja

BACA JUGA:Semen Baturaja Dianugerahi Penghargaan Pembinaan Terbaik Tenaga Kerja Perempuan oleh Provinsi Sumsel

Dengan demikian, peraturan di bawah undang-undang, termasuk sejumlah peraturan pemerintah, dapat diintegrasikan ke dalam UU Ketenagakerjaan yang baru.

Satgas sebagai Pilar Transformasi Ketenagakerjaan

Satgas ini diharapkan menjadi wadah bagi semua pihak untuk memberikan masukan konstruktif. 

Fokus utama adalah menciptakan regulasi yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga hak dan kesejahteraan pekerja.

"Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk mendukung ekosistem ketenagakerjaan yang sehat dan kompetitif di tingkat global," pungkas Anindya.

BACA JUGA:Tenaga Kerja Asal OKU Diminta Siapkan Diri Agar Tak Tertipu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: