Curi Sawit, Dua Warga Benakat Dicangking

Curi Sawit, Dua Warga Benakat Dicangking

BEKUK : Dua pelaku pencurian kelapa sawit diamankan.-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM,PALPOS.ID - Polsek Gunung Megang  berhasil mengamankan dua pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL) di Blok 1E Divisi III Kebun Enau, Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Minggu 5 Januari 2025.

Kedua tersangka berinisial R (28) dan I (25), merupakan warga Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.

Turut dimankan juga barang bukti berupa 27 tandan buah kelapa sawit, satu alat panen jenis dodos, satu sepeda motor Honda Supra Fit tanpa pelat nomor, satu pisau bergagang kayu, dan satu keranjang kayu.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan karyawan PT SBAL yang menemukan tumpukan buah kelapa sawit hasil curian di lokasi kejadian. 

BACA JUGA:Minta Dibangunkan Jembatan Permanen

BACA JUGA:Biaya Haji Turun, Semangat Mendaftar Haji Diharapkan Meningkat

Petugas perusahaan kemudian melakukan pengintaian di Blok 1E Divisi III Kebun Enau dan mendapati kedua tersangka sedang mengangkut tandan buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor.

Tersangka R dan I langsung diamankan oleh petugas keamanan perusahaan bersama aparat kepolisian yang turun ke lokasi.

Atas kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2.529.842.

"Laporan sudah diterima, dan kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Megang untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP RTM Situmorang, Rabu 8 Januari 2025.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Dukung Penuhi Kebutuhan Listrik Keluarga

BACA JUGA:Gelar Rapat Kesiapan Ketahanan Pangan Bersama Dinas Terkait

Lanjutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang merugikan pihak lain.*(ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: