Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tegaskan Komitmen Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tegaskan Komitmen Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan komitmennya untuk terus memastikan distribusi LPG 3 kg bersubsidi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komitmen ini dilakukan melalui pengawasan ketat, kerja sama dengan aparat penegak hukum, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan.
Langkah ini penting untuk memastikan LPG subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Regulasi dan Peran Pemerintah Daerah dalam Pengaturan HET
BACA JUGA:Polytam: Produk Unggulan Kilang Pertamina Plaju yang Berkualitas Tinggi dan Ramah Lingkungan
BACA JUGA:Program Kudapan Palembang, Makan di Restoran Bisa Dapat Rumah hingga Motor Listrik!
Dalam memastikan distribusi LPG 3 kg bersubsidi berjalan sesuai aturan, Pertamina Patra Niaga mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menjelaskan bahwa mekanisme penentuan HET menjadi tanggung jawab Pemda.
“Adapun untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan di setiap Provinsi, Kabupaten maupun Kota.
BACA JUGA:Keceriaan Nataru 2025, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebahagiaan ke Panti Asuhan
BACA JUGA:Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam di Kota Palembang: 93 Orang Positif Narkoba
Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009,” ujarnya.
Dengan kewenangan tersebut, setiap daerah memiliki fleksibilitas untuk menentukan HET sesuai kondisi ekonomi lokal, sehingga LPG subsidi dapat dijangkau oleh masyarakat kurang mampu di wilayah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: