OTT Kejari Palembang: Kadisnakertrans Sumsel dan Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Korupsi dan Pemerasan

OTT Kejari Palembang: Kadisnakertrans Sumsel dan Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Korupsi dan Pemerasan

OTT Kejari Palembang: Kadisnakertrans Sumsel dan Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Korupsi dan Pemerasan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Total uang tunai yang berhasil diamankan dari berbagai lokasi mencapai Rp285.600.000. 

Ditambah dengan logam mulia yang diperkirakan bernilai Rp200.000.000, jumlah barang bukti menjadi lebih dari Rp485 juta.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Deliar Marzoeki melibatkan pemerasan terhadap pengusaha atau pihak yang mengurus penerbitan Surat Izin K3. 

BACA JUGA:Laporkan Perusahan Tidak Berikan THR, Ini Penjelasan Disnakertrans Banyuasin

BACA JUGA:Puluhan Pemohon Ajukan Kartu Pencaker ke Disnakertrans OKI

Uang hasil gratifikasi ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk akumulasi aset dalam bentuk logam mulia, perhiasan, dan kendaraan mewah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyebutkan bahwa tindakan ini sangat merugikan para pengusaha yang sedang berinvestasi di Sumatera Selatan. 

Praktik pemerasan semacam ini tidak hanya menciptakan biaya tambahan bagi pelaku usaha, tetapi juga merusak iklim investasi di daerah.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 11 Januari 2025, Kepala Kejari Palembang Hutamrin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain. 

Kejaksaan juga berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik.

“Kami telah menahan kedua tersangka, Deliar Marzoeki dan Alex, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” jelas Hutamrin.

Pihak Kejari Palembang juga mengamankan enam buku rekening beserta kartu ATM atas nama orang lain, satu unit Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih tersegel, serta beberapa barang elektronik lainnya. 

Semua barang ini akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan kasus ini.

Arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

OTT ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

Pada 9 Januari 2025, Kepala Kejati Sumsel mengadakan pertemuan dengan Koordinator Bidang Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang untuk membahas langkah strategis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: