Curi Kursi Jati di Teras Rumah Dinas Manajer SCM Pertamina, 2 Sekawan di Prabumulih Ditangkap Polisi
Curi Kursi Jati di Teras Rumah Dinas Manajer SCM Pertamina, 2 Sekawan di Prabumulih Ditangkap Polisi-Foto:dokumen palpos-
"Jadi korban ini melaporkan bahwa kursi dan meja jati yang ada di teras tempatnya bekerja telah hilang," ungkap AKP Barisi Sijabat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, segera menurunkan tim opsnal, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Banjir tak Kunjung Surut, Warga Payuputat Terdampak Banjir Mulai Mengeluh
BACA JUGA:Tim Opsnal Polres Prabumulih Gagalkan Transaksi Jual Beli Senpi Rakitan
Tim kepolisian melakukan pengumpulan informasi dan bukti, serta melacak jejak pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan yang cukup intensif, tim berhasil mengetahui identitas dan keberadaan Heriansyah dan Amar.
“Pengumpulan bukti yang kuat dan informasi dari masyarakat sekitar membantu mempercepat proses penangkapan.
Selain menangkap kedua pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti berupa kursi dan meja jati milik korban,” ungkap Sijabat.
Dengan bukti yang cukup, tim kepolisian bergerak cepat untuk menangkap kedua pelaku.
Penangkapan dilakukan di dua tempat yang berbeda, menunjukkan bahwa keduanya berusaha menghindari penangkapan dengan bersembunyi di lokasi yang berbeda.
Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku ini mengakui perbuatannya, karena itu keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Barisi Sijabat.
Kasi Humas Polres Prabumulih menegaskan bahwa perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun," tegasnya.* (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: