Awal Ramadan 2025, Siswa di Palembang Belajar di Rumah Selama 5 Hari, Dilanjutkan 2 Minggu di Sekolah

Awal Ramadan 2025, Siswa di Palembang Belajar di Rumah Selama 5 Hari, Dilanjutkan 2 Minggu di Sekolah

SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional 2024: Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa dan Kesiapan Anak Sekolah.-Palpos.id-Foto: Pixabay

PALEMBANG, PALPOS.ID — Menyambut Ramadan 1446 H, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait sistem pembelajaran. 

Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan pada 20 Januari 2025, siswa di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar hingga Madrasah Aliyah di Kota Palembang, akan menjalani pembelajaran dengan format khusus.

Dalam edaran tersebut, siswa dijadwalkan belajar dari rumah selama lima hari, yakni pada 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. 

Selama periode ini, sekolah akan memberikan penugasan untuk dikerjakan di rumah. Setelahnya, kegiatan belajar-mengajar akan dilanjutkan di sekolah selama dua minggu pertama bulan Ramadan.

BACA JUGA:Cegah Gangguan Tiroid dengan Skrining Tiroid: Langkah Awal Hidup Sehat di Tahun Baru

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tiga Opsi Waktu Pelantikan Kepala Daerah 2025

Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. 

Langkah ini diambil untuk menyesuaikan pembelajaran selama bulan Ramadan agar lebih fleksibel dan mendukung kegiatan keagamaan siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima SEB tersebut dan sedang memproses penerapannya di tingkat daerah. 

“Iya, kami baru menerima edaran itu dan saat ini sedang dinaikkan untuk ditandatangani oleh Pj Wali Kota Palembang,” ujar Amri.

BACA JUGA:Wamenperin Faisol Riza Dorong Marketplace Prioritaskan Produk Lokal

BACA JUGA:Pembukaan Bulan K3, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Ajak Seluruh Pekerja Utamakan Keselamatan

Ia menambahkan bahwa Kota Palembang akan menyesuaikan kebijakan pembelajaran sesuai arahan SEB. “Intinya, kita menyesuaikan dengan surat edaran bersama,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, siswa diharapkan tetap dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk tanpa mengabaikan kegiatan belajar-mengajar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: