Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Pencurian Pipa Galvanis di Cinta Manis

Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Pencurian Pipa Galvanis di Cinta Manis

Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Pencurian Pipa Galvanis di Cinta Manis-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.IDPolsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Rayon IIIX Wilayah V, PTPN VII Cinta Manis, tepatnya di Desa Rengas II, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasus ini dilaporkan pada Kamis, 23 Januari 2025, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, SH, MSi, CPHR, menyampaikan bahwa dua orang tersangka berinisial U (34) dan H (40) berhasil diamankan pada hari kejadian sekitar pukul 20.00 WIB. 

Keduanya merupakan warga Desa Rengas II yang bekerja sebagai buruh tani.

BACA JUGA:Anggota DPRD Ogan Ilir Tanggapi Aksi Demo Warga Bakung di Kejagung RI terkait Sengketa Lahan

BACA JUGA:Kocak, Maling di Ogan Ilir Bawa Kabur HP Korban malah Tinggalkan Sepeda Motor

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Tanjung Batu dan pihak keamanan PTPN VII Cinta Manis.

Kasus ini bermula saat pihak keamanan perusahaan menemukan empat batang pipa galvanis berukuran delapan meter di area perkebunan yang diduga hasil pencurian.

Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Polsek Tanjung Batu.

"Setelah menerima laporan, kami bersama pihak security langsung melakukan pengintaian untuk menangkap pelaku," jelas IPTU Syaparudin.

BACA JUGA:Dua Kapolsek, Satu Kasat dan Kabag Ops Polres Ogan Ilir Resmi Berganti

BACA JUGA:Dipicu Gegara Hutang Pria di Pemulutan Selatan, Ogan Ilir Ini Kena Bacok: Korban Terluka, Pelaku Diburu Polisi

Sekitar pukul 20.00 WIB, kedua tersangka terlihat kembali ke lokasi untuk mengambil pipa yang telah mereka sembunyikan.

Tim gabungan segera melakukan penyergapan di lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: