Sidang Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam Berlanjut, Saksi Ungkap Proyek Justru Menguntungkan PLN

Sidang Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam Berlanjut, Saksi Ungkap Proyek Justru Menguntungkan PLN

--

PALEMBANG, PALPOS.ID– Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Tiga terdakwa dalam perkara ini, yaitu Bambang Anggono (mantan General Manager PLN UIK SBS), Budi Widi Asmoro (mantan SRM Engineering PLN UIK SBS), dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia), kembali menjalani persidangan.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan saksi, di antaranya Abdi Nafi (mantan Manager PLN UPK Bukit Asam) dan Fitratul Qadri (mantan Asisten Manager Engineering PLN UPK Bukit Asam). Keduanya menegaskan bahwa proyek retrofit ini justru memberikan dampak positif bagi PLN.

Menurut kesaksian Abdi Nafi, setelah proyek retrofit selesai, PLTU Bukit Asam mengalami peningkatan keandalan operasional. "Tidak ada lagi lost output akibat tube leak, yang sebelumnya sering menyebabkan unit tidak bisa beroperasi secara total," ungkapnya.

BACA JUGA:Penipuan Modus Tawaran Kerja Kian Marak, Kapolres Prabumulih Imbau Lebih Cerdas dan Tidak Mudah Tergiur

Hal senada juga disampaikan oleh Rizal Sirait (mantan SRM Keuangan PLN UIK SBS), yang menyebut bahwa setelah sistem sootblowing diperbarui, kinerja PLTU Bukit Asam meningkat signifikan. "Penjualan listrik menjadi lebih baik dan keuntungan PLN pun meningkat," kata Rizal.

Kesaksian ini diperkuat dengan pernyataan saksi-saksi sebelumnya, seperti Djoko Mulyono (mantan SRM Produksi PLN UIK SBS), Daryanto (mantan SRM Enjiniring PLN UIK SBS), dan Supryadi (mantan EVP Operasi Region Sumatera), yang memberikan keterangan serupa dalam sidang sebelumnya.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan audit terhadap proyek ini pada tahun 2023. Saksi Feri Setiawan Efendi mengungkapkan bahwa dirinya diundang oleh BPK RI untuk memberikan keterangan terkait audit tersebut. Hal ini juga dikonfirmasi oleh saksi Rizal Sirait yang mengetahui adanya audit dari rekan-rekannya di PLN.

BACA JUGA:Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Majelis hakim memutuskan bahwa sidang akan kembali digelar pada 12 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan lebih banyak saksi untuk mempercepat proses peradilan. Jaksa Penuntut Umum pun diminta menghadirkan saksi tambahan guna memperjelas perkara ini.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: