Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi di Dinas PUPR dan UKPBJ Banyuasin: Saksi-saksi Segera Dipanggil
Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi di Dinas PUPR dan UKPBJ Banyuasin: Saksi-saksi Segera Dipanggil.-Palpos.id-Foto : Tangkapan layar Youtube @kQ guwatalk
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diteliti lebih lanjut guna menentukan adanya unsur pelanggaran hukum dalam proyek-proyek yang menjadi sorotan.
BACA JUGA:Karena Hal Ini, Kejati Sumsel Sambangi Kejari Ogan Ilir
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyitaan dokumen ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat.
"Dokumen yang disita ini akan diteliti lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan adanya unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan tersebut," ujar Vanny.
Saat ini, penyidikan telah naik ke tahap yang lebih lanjut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025.
Sementara itu, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tertanggal 4 Februari 2025.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Desa di DPMD Musi Banyuasin
BACA JUGA:Dugaan Korupsi KONI Sumatera Selatan: Hendri Zainudin Ditahan Penyidik Kejati Sumsel
Sebagai langkah lanjutan, penyidik Kejati Sumsel akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Beberapa pegawai yang berkaitan langsung dengan proyek-proyek tersebut juga telah dimintai klarifikasi mengenai dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan.
Vanny menegaskan bahwa semua pihak yang dipanggil diharapkan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan yang sebenarnya.
Ia juga mengimbau agar saksi-saksi yang mendapat panggilan untuk pemeriksaan dapat hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Mantan Petinggi PTBA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: