Polisi Amankan Dua Pemin Narkoba di Tanjung Raja Ogan Ilir, Sita Barang Bukti 56 Paket Sabu
Dua pelaku saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Viral! Oknum Polisi Terlibat Cekcok dengan Pengendara di Tol Keramasan Kapolres OI Respon Begini
BACA JUGA:Sopir Nakal Coba Gelapkan Truk Bermuatan Sabun, Akhirnya Keok di Tangkap Polis
Surya juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
"Kami akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan mereka," tegasnya.
Selain itu, kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika.
"Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika akan sulit dilakukan. Oleh karena itu, kami berharap semua pihak turut serta dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ujarnya.* (sro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: