Sopir Nakal Coba Gelapkan Truk Bermuatan Sabun, Akhirnya Keok di Tangkap Polis
Tersangka saat diamankan di Polsek Tanjung Batu-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID - Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang melibatkan tersangka E.K. (44), seorang sopir yang diduga menggelapkan barang milik CV Prima Perkasa Logistics.
Aksinya ini menyebabkan korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 400 juta.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindakan kejahatan yang merugikan dunia usaha di Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Syaparudin Akso menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Jumat, 5 Juli 2024.
Saat itu, kendaraan Fuso dengan nomor polisi BG 8638 JC yang dikemudikan oleh tersangka ditemukan terparkir di areal kebun tebu PTPN VII Cinta Manis, Desa Tanjung Laut, Ogan Ilir.
Saat ditemukan, kendaraan tersebut dalam keadaan kosong tanpa sopir, dengan kaca pintu pecah dan beberapa suku cadang serta muatan berupa sabun kemasan milik PT Sayap Mas Utama sudah hilang.
Setelah mendapat laporan dari pihak CV Prima Perkasa Logistics yang diwakili oleh Y.T.G (51), Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu segera melakukan penyelidikan.
Dalam prosesnya, dua saksi yang mengetahui kejadian tersebut, yakni F.Y (35) dan E.L.S (30), memberikan keterangan mengenai keberadaan kendaraan serta dugaan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka.
BACA JUGA:Pembatas Jalan Dirusak dan Dibakar Kasat Lantas OI Sayangkan Aksi Pelaku
BACA JUGA:Optimalkan Keamanan, Kapolsek Indralaya Cek Kesiapan Kendaraan Patroli
Kemudian Rabu, 5 Februari 2025, polisi mendapat informasi terkait keberadaan tersangka sedang betada di Palembang.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim Polsek Tanjung Batu bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: