Pemilik Ilegal Refinery yang Terbakar di Keluang diamankan

Pemilik Ilegal Refinery yang Terbakar di Keluang diamankan

Tersangka pelaku ilegal driling di Tanjung Dalam Keluang.-foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID - Satuan Reskrim Polres Muba melalui Unit Pidsus mengamankan pemilik penyulingan minyak ilegal yang terbakar.

Yang terbakar pada  Kamis  06 Februari 2025 Sekitar Pukul 04.00 WIB di kebun kelapa Sawit RT 015 RW 004 kelurahan  Keluang Kecamatan Keluang Muba.

Menyikapi informasi Personil  unit Pidsus Sat Reskrim polres Muba langsung mendatangi tempat kejadian dimaksud,  dan ternyata benar ada kejadian tersebut.

Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Afhi Abrianto STrk mengatakan setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan pihaknya mendapatkan indetitas pemilik penyulingan tersebut.

BACA JUGA:Baznas Sumsel Apresiasi Pemkab Muba Dalam Penyaluran Bantuan Baznas

BACA JUGA:Komitmen Penuh Dalam Menjalankan Tupoksi, Dinkominfo Muba Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas 2025

"Saat ini telah tersangka kami amankan yakni Defri yang merupakan pemilik ilegal Refinery yang terbakar," kata Afhi.

Dijelaskan Kasatreskrim bahwa penyebab kebakaran tersebut  diduga  adanya percikkan api dari mesin sedot lalu api menyambar ketempat penampungan minyak di lokasi.

"Tersangka kita amankan di kediamannya di Dusun III Desa  Teluk  Kijing  II Kecamatan Lais  Muba." Tambah Afhi.

Lanjutnya, untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 tungku, 1 uni mesin sedot, 1 buah blower, 2 batang stik blower.

BACA JUGA:Pelaku Penggelapan diamankan, Kerugian Korban Capai 500 Juta, Ini Kronologis

BACA JUGA: Warga Sungai Lilin ditemukan Tergantung di Pohon Dalam komplek Pemakaman

"20 liter berisikan diduga minyak hasil olahan," ujarnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya tersangka yang telah kami tetapkan menjadi tersangka tersebut dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: