Pengendara Pribadi Harus Gunakan Barcode Tapi SPBU Layanani Mobil Tangki Modifikasi dan Jeriken Warga
![Pengendara Pribadi Harus Gunakan Barcode Tapi SPBU Layanani Mobil Tangki Modifikasi dan Jeriken Warga](https://palpos.disway.id/upload/557ab088fa4202745b85c220083ea083.jpg)
Pengendara Pribadi Harus Gunakan Barcode Tapi SPBU Layanani Mobil Tangki Modifikasi dan Jeriken Warga-foto:dokumen palpos-
Awalnya lanjut Sepri, dia dan beberapa pengendara lain tidak tahu ada pengisian BBM dalam jumlah banyak oleh oknum petugas SPBU.
"Tadinya kita tidak tahu kenapa lama, eh ternyata ada yang membeli BBM dalam jumlah besar menggunakan tangki modifikasi dan jeriken," terang Sepri.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: 10 Kabupaten dan Kota Baru dengan Potensi Besar
Terpisah Zulkarnain, warga Kelurahan Marga Mulya, yang sering mampir ke SPBU 24-316-135 tersebut, ketika akan berangkat kerja.
"Wajar saja BBM jenis pertalite disitu cepat habis, saya kalau mau isi BBM sering tidak kebagian karena stok BBM nya sedang kosong," ujar Zulkarnain.
Jadi lanjut Zulkarnain, meski lokasi rumahnya dekat dengan SPBU 24-316-135 tersebut, namun dia lebih sering mengisi BBM di SPBU lain.
Terungkapnya hal ini, dikatakan Zul, pihaknya berharap agar ada pengawasan yang lebih ketat dari instansi terkait dan minta Pertamina mengambil tindakan tegas kepada SPBU "nakal".
Zulkarnain juga mempertanyakan fungsi barcode yang diterapkan Pertamina.
"Jadi warga atau pengguna pribadi wajib menggunakan barcode tetapi oknum warga yang mengisi BBM dalam jumlah besar bagaimana?," kata Zulkarnain.
Sementara itu, Manager SPBU 24-316-135 atau SPBU Marga Mulya, Atika Chairun Nisa, ketika dikonfirmasi tidak menampik adanya layanan pengisian BBM dalam jumlah besar tersebut.
Namun menurutnya, hal itu dilakukan petugas pengisi BBM dengan tujuan membantu, karena pengendara mobil tersebut meminta tolong.
"Awalnya dia mengisi BBM seperti biasa juga menggunakan barcode, setelah itu orangnya minta tolong dengan alasan untuk mengisi BBM mobil ambulance," kata Atika.
Namun disinggung surat pengantar pengendara tersebut untuk mendapatkan layanan pengisian BBM dengan menggunakan Jeriken, diakui Atika memang tidak ada surat pengantar sebagai dasar pengecualian untuk memberikan layanan pengisian BBM tersebut.
Mengenai dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan petugas tersebut, dijelaskan Atika, pihak telah memanggil dan meminta keterangan dari petugas tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: