Kejari Musi Rawas Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Musi Rawas

Kejari Musi Rawas Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Musi Rawas

Suasana saat penyidik meneliti dokumen yang akan disita di Kantor Dinas Pendidikan Musi Rawas.-foto:dokumen palpos-

 Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian spesifikasi barang serta dugaan kelebihan pembayaran. 

"Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel seragam telah diperoleh, sementara perhitungan kerugian negara masih menunggu hasil audit dari auditor terkait," ungkap Gusti.

BACA JUGA:Durhaka, Ismail Tega Lakukan Ini Kepada Wanita Yang Melahirkannya !

BACA JUGA:Ambil Perangkat AC RSUD Mura Beliti Tanpa Izin : Risen Dijemput Tim Labi di Kediamannya

Dikatakan Gusti, Kejari Musi Rawas telah mengantongi beberapa nama yang diduga bertanggung jawab dalam kasus ini. 

Namun, untuk saat ini, identitas mereka masih dirahasiakan karena penyidik masih perlu melakukan ekspose gelar perkara serta pendalaman lebih lanjut.

Kasus ini dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Masyarakat Kabupaten Musi Rawas kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini. 

Kejaksaan Negeri Musi Rawas memastikan akan terus mengusut dugaan penyimpangan ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: