Kelompok PNS dan TNI-Polri yang Tidak Berhak Menerima THR ASN 2025

Kelompok PNS dan TNI-Polri yang Tidak Berhak Menerima THR ASN 2025

Kelompok PNS dan TNI-Polri yang Tidak Berhak Menerima THR ASN 2025.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

BACA JUGA:Wow! ASN Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13 Mencapai Rp26 Juta: Ini Prediksi Tanggal Pencairannya

BACA JUGA:MK Hapus Presidential Threshold, Pengamat : Perluas Hak Politik, Tapi Risiko Fragmentasi Suara Tinggi

Prajurit TNI

Anggota Polri

Pejabat Negara

Pensiunan

Penerima Pensiun

Penerima Tunjangan

Selain itu, pegawai non-ASN yang telah bekerja minimal satu tahun dan memenuhi syarat tertentu juga akan menerima THR. Pegawai non-ASN berhak menerima THR jika:

Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat berwenang yang mencantumkan hak untuk menerima THR dan/atau gaji ke-13.

Telah ditetapkan dalam surat keputusan pejabat pembina kepegawaian untuk menerima THR dan/atau gaji ke-13.

Komponen THR PNS 2025

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR ASN 2025 terdiri dari beberapa komponen berikut:

Untuk ASN aktif:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: