Kelompok PNS dan TNI-Polri yang Tidak Berhak Menerima THR ASN 2025

Kelompok PNS dan TNI-Polri yang Tidak Berhak Menerima THR ASN 2025.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
BACA JUGA:Wow! ASN Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13 Mencapai Rp26 Juta: Ini Prediksi Tanggal Pencairannya
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat Negara
Pensiunan
Penerima Pensiun
Penerima Tunjangan
Selain itu, pegawai non-ASN yang telah bekerja minimal satu tahun dan memenuhi syarat tertentu juga akan menerima THR. Pegawai non-ASN berhak menerima THR jika:
Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat berwenang yang mencantumkan hak untuk menerima THR dan/atau gaji ke-13.
Telah ditetapkan dalam surat keputusan pejabat pembina kepegawaian untuk menerima THR dan/atau gaji ke-13.
Komponen THR PNS 2025
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR ASN 2025 terdiri dari beberapa komponen berikut:
Untuk ASN aktif:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: