Kelompok PNS dan TNI-Polri yang Tidak Berhak Menerima THR ASN 2025

Kelompok PNS dan TNI-Polri yang Tidak Berhak Menerima THR ASN 2025

Kelompok PNS dan TNI-Polri yang Tidak Berhak Menerima THR ASN 2025.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Pemberian THR kepada ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024. 

Berdasarkan Pasal 5 PP tersebut, THR tidak akan diberikan kepada PNS dan TNI-Polri dalam kondisi tertentu.

BACA JUGA:THR PNS dan Pensiunan Cair 4 April 2023, Tapi Maaf Ya Hanya 50 Persen, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani...

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! THR PNS Cair April dan Gaji 13 PNS Juli 2023, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani...

Adapun kelompok yang tidak berhak menerima THR ASN 2025 adalah sebagai berikut:

PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau memiliki status serupa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PNS dan TNI-Polri yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:GAWAT, THR PNS Tahun 2023 Bisa Gagal Cair Karena Ini, Lebaran Bisa Nggak Senyum…

BACA JUGA:Kapan Pencairan THR ASN 2025 Sebesar Rp50 Triliun: Ini Penjelasan Pihak Kemenko Perekonomian

PNS yang diberhentikan sementara dari jabatan atau tugasnya, kecuali dalam kasus tertentu yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Kelompok yang Berhak Menerima THR ASN 2025

Sesuai dengan Pasal 2 PP Nomor 14/2024, pemerintah menetapkan bahwa THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Adapun kelompok yang berhak menerima THR ASN 2025 meliputi:

ASN yang terdiri dari:

PNS dan Calon PNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: