Jadi Pengedar Narkoba, Pria Asal Desa Belanti Ini Diringkus Polisi Ketika Hendak Antar Paket ke Pelanggan

Pelaku ketika diamankan di Mapolres Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-
Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan Deni Setiawan yang tengah berada di pinggir jalan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Deni dalam peredaran narkotika.
BACA JUGA:Kembali Menjabat Bupati OI Lakukan Perombakan Besar-Besaran, 8 Diantaranya Eselon 2
BACA JUGA:Cekcok di Kebun Duku, Pria di Ogan Ilir Ditebas Parang, Pelaku Ditangkap Polisi
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Surya Admaja mengatakan bahwa tersangka kini berstatus sebagai pengedar dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati, tergantung pada putusan pengadilan nanti," katanya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengembangkan kasus ini.
Selain itu, penyidik akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
Oleh karena itu, penyelidikan akan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kita mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian demi memberantas peredaran narkoba di wilayah Ogan Ilir," katanya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: