Polres OKU Tangkap Pelaku Pengecor BBM Bersubsidi

Pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto:Eko palpos-
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.
Ancaman hukuman ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.* (len)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: