Resahkan Warga, Seorang Pengedar Bertato di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba

Pengedar sabu saat diamankan di polres prabumulih-foto:dokumen palpos-
Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan barang bukti Sebanyak 13 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat bruto 2,16 gram.
Selain itu, ditemukan juga senjata tajam jenis celurit yang terkapar di lantai dan sebilah pisau yang disimpan di pinggang tersangka.
Setelah penangkapan, Firmansyah dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Prabumulih untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dengan minimal 4 tahun,” tegasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: