Polsek Tanjung Batu Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Kebun Semangka

Tersangka diamankan di mapolsek Tanjung Batu-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID — Jajaran Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SP (57), warga Desa Pagar Wajah, Lampung Tengah.
Pelaku ditangkap oleh Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu di rumah saudarinya yang berada di Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Ogan Ilir pada Rabu (9/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku.
Ia menjelaskan bahwa SP merupakan tersangka dalam kasus penipuan terhadap korban bernama Ary Hidayat (42), warga Kota Palembang.
BACA JUGA:Pererat Silaturahmi dan Sinergi Pemerintahan, Pemkab Ogan Ilir Gelar Halal Bihalal Idulfitri 1446 H
BACA JUGA:Polisi Datangi Lokasi Pencurian Kambing Oleh Sekawanan Pencuri Bersenpi
Modus operandi pelaku adalah menawarkan kerja sama berkebun semangka dengan sistem bagi hasil.
Namun, setelah menerima sejumlah uang dari korban, pelaku menghilang tanpa kabar.
"Korban sudah menyerahkan uang Rp7 juta, terdiri dari Rp5 juta lewat transfer bank, Rp1,5 juta secara tunai, dan Rp500 ribu melalui perantara.
Uang tersebut dijanjikan untuk kebutuhan operasional kebun semangka, namun kenyataannya tidak digunakan sebagaimana mestinya," ujar Syaparudin.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Tangkap Tiga Pencuri Kambing, Sita Senpira dan 6 Amunisi Aktif
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Hadiri Panen Raya Jagung Program Ketahanan Pangan di Rantau Alai
Penipuan itu terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025, di Dusun V, Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu.
Setelah uang diterima, pelaku berdalih pulang ke kampung halamannya di Lampung dan meninggalkan usaha kebun yang dijanjikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: