Komitmen Perang Terhadap Narkoba, Polres Prabumulih Berhasil Gagalkan Peredaran 118 Butir Pil Ekstasi

Komitmen Perang Terhadap Narkoba, Polres Prabumulih Berhasil Gagalkan Peredaran 118 Butir Pil Ekstasi

Empat pelaku penyalahguna narkoba saat diamankan di satresnarkoba polres prabumulih.-Foto:dokumen palpos-

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian meminta Raga untuk menghubungi Putu agar mengantarkan 100 butir pil ekstasi tersebut ke Prabumulih.

Sekitar pukul 23.15 WIB, Putu Yap Zurkarnain bersama Riansa Saputra tiba di lokasi menggunakan sepeda motor Honda Supra X, mereka pun berhasil ditangkap.

BACA JUGA:Alami Tabrakan Beruntun, Staf Ahli Walikota Prabumulih: Gelap Penjingo’an Aku

BACA JUGA:Hindari Denda, Ratusan Warga Prabumulih Serbu Kantor Samsat

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim, disaksikan oleh Ketua RW, ditemukan 100 butir pil ekstasi yang disimpan Putu di dalam celana dalamnya.

Dengan penangkapan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 118 butir pil ekstasi dan satu paket sabu.

Selanjutnya sambung Jonson, keempat pelaku, Raga Bagus Prabudita, Rukmana Amelia, Putu Yap Zurkarnain, dan Riansa Saputra, digiring ke Satresnarkoba Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya sangat berat, dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar," tegas Jonson.

Lebih lanjut Jonson menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Prabumulih dibawah kepemimpinan Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih.

"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba demi menciptakan Prabumulih yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.*(abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: