Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Sabu Asal Palembang di Tanjung Raja

Tersangka dan barang bukti yang di amankan polisi-foto:Isro-
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap pelaku cukup berat, yakni maksimal penjara seumur hidup.
Ia juga mengimbau kepada warga agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami akan terus berupaya maksimal memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: