Curi Kabel Underground Tol Prabumulih-Indralaya, Yusril Ihza Mahendra Ditangkap Tim Macan RKT

Curi Kabel Underground Tol Prabumulih-Indralaya, Yusril Ihza Mahendra Ditangkap Tim Macan RKT

Pelaku pencurian kabel tol Prabumulih-Indralaya saat diamankan di Polsek RKT.-Foto:dokumen palpos-

Karena perbuatan itu kata Sijabat, Yusril Ihza Mahendra alias Icuk dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas AKP Sijabat. 

BACA JUGA:Gelar Diskusi Publik dan Musrenbang, H Arlan: Seluruh Program Cak Akan Dituangkan Dalam Musrenbang

BACA JUGA:Pelaku Penusukan di Depan RM Ijo Berhasil Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

Masih kata Sijabat, saat ini kasus pencurian tersebut masih dalam pengembangan.

Tim Macan RKT masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial BW yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).* (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: