Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Prabumulih Ungkap Peredaran Narkoba, Dua Warga Muara Enim Ditangkap

Pelaku penyakahguna narkoba dan barang bukti saat diamankan di polres prabumulih-foto:dokumen palpos-
Selama penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 10 butir pil ekstasi berlogo Redbull berwarna biru dengan berat bruto 4,88 gram.
2 unit ponsel merk Vivo, masing-masing berwarna biru dan hijau, Uang tunai sebesar Rp300.000 dan 1 unit motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 4609 DAN.
BACA JUGA:Dorong Kesadaran Masyarakat Jaga Kelestarian Alam, Paskas Prabumulih Gelar Aksi Penanaman Pohon
BACA JUGA:Ketua TP PKK Hj Linda Arlan Dukung Program Keluarga Berencana di Prabumulih
Setelah barang bukti terkumpul, kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH Sik MSi, melalui Kasatresnarkoba AKP Jonson SH MSi dan Kanit Idik II, Ipda Rio Pratama Kristona, menjelaskan hasil interogasi yang dilakukan terhadap kedua pelaku.
Dari keterangan yang didapat, diketahui bahwa pil ekstasi tersebut dibeli oleh Galih Andika dari rekannya yang berinisial R (DPO) di Desa Pengabuan, Kabupaten PALI, dengan harga Rp2.100.000 untuk 10 butir ekstasi.
“Barang bukti 10 butir pil ekstasi itu merupakan milik GAG (29) yang dibeli dengan cara menitip kepada GA (32),” jelas AKP Jonson.
Atas perbuatan tersebut, Galih Andika dan Gita Agresia ditetapkan sebagai pengedar narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya pidana penjara minimal empat tahun,” tegas AKP Jonson.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: